BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh
norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku
manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan
adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya.
Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan
terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga
kepentingan-kepentingan setiap warga masyarakat lainnya serta
ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
RUANG LINGKUP MAKALAH
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah berkaitan dengan proses peradilan di Negara Indonesia.
TUJUAN
Tujuan Pembuatan makalah ini adalah untuk membahas, memahami dan mengetahui proses peradilan di Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian hukum
Menurut pendapat para sarjana tentang hukum :
Prof. Mr. E.M. Mayers
Dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht “Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman
bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”
Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
S.M Amin., S.H
Dalam bukunya “bertamasya ke alam hukum”, hukum dirumuskan sebagai
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi.
J.C.T. Simorangkir.,S.H dan Woerjono Sastropranoto.,S.H
Dalam bukunya “pelajaran hukum Indonesia” , hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi
mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. Tirtaatmidjaja.,S.H
Dalam bukunya “Pokok-pokok hukum perniagaan” ditegaskan bahwa hukum
ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan.
Dalam hukum pidana, yang bertindak dan yang mengurus perkara ke dan
dimuka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan
alat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan
unsur yang terpenting dalam hukum Pidana. Sifat dari hukum adalah
memaksa dan dapat dipaksakan, dan paksaan itu perlu untuk menjaga
tertibnya, diturutnya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si
perusak memperbaiki keadaan yang dirusakannya atau mengganti kerugian
yang disebabkannya.
Proses peradilan di Negara Indonesia
Kepolisian
Penyelidik dan Penyelidikan
Penyelidik
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4).
Dalam pasal 5 KUHP ditegaskan bahwa :
Penyelidik sebagimana dimaksud dalam pasal 4 diatas :
Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
Mencari keterangan dan barang bukti;
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Adapun yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
Menghormati hak asasi manusia
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
Pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
Membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik.
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada
penyidik.
Penyelidikan
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut di duga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (pasal
106).
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik,
penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
penyelidikan sebagaimana tersebut pada pasal 5 ayat (1) huruf b.
Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut, penyelidik wajib membuat
berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Laporan atau pengaduan yang
diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu baru
disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (pasal
103).
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan
tanda pengenalnya (pasal 104). Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
menurut pasal 105 KUHP, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi
petunjuk oleh penyelidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a.
Penyidik dan Penyidikan
Penyidik
Dalam pasal 6 KUHP ditegaskan bahwa :
Penyidik adalah :
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Kedudukan dan kepangkatan penyidik diatur dalam peraturan pemerintah
diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut
umum dan hakim peradilan umum.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya menurut pasal 7 KUHP mempunyai wewenang :
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Mengadakan penghentian penyelidikan.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah
koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf
a.
Adapun yang dimaksud dengan “penyelidik” dalam ayat ini adalah
misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan,
yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang
diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Dalam melakukan tugasnya, penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang
berlaku.
Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 KUHAP dengan tidak mengurangi
ketentuan lain dalam undang-undang ini.
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan
berkas perkara sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahap pertama
penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; dalam hal penyidikan sudah
dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum (pasal 8).
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di
seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di
mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam keadaan mendesak dan perlu, untuk tugas tertentu demi
kepentingan penyelidikan, atas perintah tertulis Menteri Kehakiman,
pejabar imigrasi dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku (pasal 9).
Penyidikan
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (pasal 106).
Tata cara melakukan tindakan penyidikan diatur dalam pasal 107 KUHP sebagai berikut :
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1)
huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat
(1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
Dalam suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindakan pidana
sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1)
huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada
penuntut umum, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b
melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf
a.
Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut
pada pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada pasal (6) ayat 1
huruf a.
Dalam penyelidikan atau pun penyidikan harus ada laporan atau pengaduan baik lisan maupun tulisan.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tertulis.
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa
atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut
kepada penyelidik atau penyidik.
Setiap pegawai negeri sipil dalam rangka melaksanakan tugasnya yang
mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana
wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan, penyelidik
atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau
pengaduan kepada yang bersangkutan (pasal 108).
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 50
Tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan kepengadilan oleh penuntut umum
Terdakwa berhak untuk segera diadili oleh pengadilan
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyelidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
atau hakim.
Pasal 53
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyelidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 177
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178.
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa
yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada
penuntut umum.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, amka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan
mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas
hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang
hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (pasal 110).
Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan
kemanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau
tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik. Setelah menerima
penyerahan tersangka sebagaimana tersebut dimaksud dalam ayat (1)
penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan
lain dalam rangka penyidikan.
Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera
datang ketempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan
tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal ditempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai (pasal 111).
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang
dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan tengang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan
tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya surat
panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak
datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas
untuk membawa kepadanya (pasal 112).
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang
melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya (pasal
113).
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sbelum
dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan
kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia
dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana
dmaksud dalam pasal 56.. untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka
sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa
tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada pemeriksaan di siding
pengadilan (pasal 114).
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat
serta mendengar pemeriksaan. Penasihat hukum mengikuti jalannya
pemeriksaan secara pasif.
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara penasihat hukum dapat
hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendnegar pemeriksaan
terhaap tersangka (pasal 115).
SAKSI
Dalam hal pemeriksaan saksi, pasal 117 KUHAP menegaskan bahwa :
Keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
Dalam hal tersangka memneri keterangan tentang apa yang sebenarnya ia
telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan
kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya
sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
Keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara yang
ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang member keterangan itu setelah
mereka menyetujui isinya.
Dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak mau membubuhkan
tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan
menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan/atau saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang
menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi
dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal
tinggal tersangka dan/atau saksi tersebut.
Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang
ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Ahli tersebut mengangkat
sumpah atau mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberikan
keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila
disebabkan karena harkat dan martabat, pekerjaan atau jabatannya yang
mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan
keterangan yang diminta (pasal 120).
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara
yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan
menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan,
nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan
mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara (pasal 121).
Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan
atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang
melakukan penahanan itu. Atas penahanan tersangka oleh penyidik amka
tersangka, keluarga atau penasihat hukumnya dapat menyatakan
keberatannya terhadap penahanan tersebut kepada penyidik, maupun kepada
instansi yang bersangkutan, dengan disertai alasannya. Untuk itu
penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan
tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada
dalam jenis penahanan tertentu.
Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (pasal
123). Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut
hukum, tersangka, keluarga atau paenasihat hukum dapat mengajukan hal
itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna
memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah
atau tidak sah menurut undang-undang ini (pasal 124).
PENGGELEDAHAN
Pasal 32
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan
menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33
Dengan surat izin ketua pengadilan setempat penyidik dalam melakukan
penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik,
petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetuhuinya.
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau
ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau
penghuni menolak atau tidak hadir.
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah,
harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada
pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan suart izin terlebih
dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (5) penyidik
dapat melakukan penggeledahan :
Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya,
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada,
Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya,
Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam
ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku
dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan
tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan
tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Pasal 37
Pada waktu menangkap tersangka, penyellidik hanya berwenang
menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila
terdapat dugaan keras dengan alas an yang cukup bahwa pada tersangka
tersebut terdapat benda yang dapat disita.
Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
PENYITAAN
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Pasal 39
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan
mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut
jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal
penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya
yang kemudian diberi lak dan cap jabatannya dan ditandatangani oleh
penyidik.
Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik member
catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label
yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut. Ketentuan pasal
ini untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang tidak ada
hubungannya dengan perkara yang bersangkutan untuk penyitaan benda
tersebut telah dilakukan (pasal 130).
Mengenai penyidikan korban luka, keracunan atau mati, pasal 133 KUHAP menegaskan :
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang
korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa
yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau
ahli lainnya.
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas
untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah
mayat. Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut
keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan
ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan.
Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada
rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan
terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat,
dilak dengan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau
bagian lain dari badan mayat
Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah
mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada keluarganya korban. Dalam hal keluarga keberatan,
penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan
tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga
atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3)
undang-undang ini (pasal 134).
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan
penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Sedang yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan
mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan (pasal 135).
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh Negara
(pasal 136).
Kejaksaan
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang
didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan
melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili (137).
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib
memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap
atau belum.
Dalam hal penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang
hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas
hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan
kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. Adapun yang dimaksud
dengan “meneliti” adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan
penuntutan apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil
penyelidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang
dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik (pasal 138).
Setelah penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah
memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan kepengadilan
(pasal 139).
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya
dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya.
Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lainnya;
adapun yang dimaksud dengan “tindak pidana dianggap mempunyai
sangkut-paut satu dengan yang lain” , apabila tinda pidana tersebut
dilakukan
Oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan
Oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan
tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oelh
mereka sebelumnya.
Oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri
dari pemidanaan karena tindak pidana lalin.
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang
lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang
dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
(pasal 141).
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat
beberapa tindak pidana yang dilakukakn oleh beberapa orang tersangka
yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat
melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah
(pasal 142).
Berkenaan dengan pelimpahan perkara oleh penuntut umum ke pengadilan negeri, pasal 143 KUHAP menjelaskan :
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan
permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat
dakwaan.
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik,
pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara
tersebut ke pengadilan negeri; adapun yang dimaksud dengan “surat
pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap
beserta surat dakwaan dan berkas perkara.
Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari siding, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun
untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan tersebut
dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
sidang dimulai.
Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan
turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik (pasal
144).
Pengadilan
Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkata itu sudah termasuk wewenangnya, ketua
pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan
hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. Yang dimaksud dengan
“hakim yang ditunjuk” ialah majelis hakim atau hakim tunggal.
Hakim dapat menetapka hari sidang sebagimana dimaksud dalam ayat (1)
memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi
untuk datang disidang pengadilan. Pemanggilan terdakwa dan saksi
dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus
diterima terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari
sebelum sidang dimulai (pasal 152).
Pasal 153 KUHAP mengatur tentang persidangan sebagai berikut :
Pada hari yang ditentukan menurut pasal 152 pengadilan bersidang
a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahsa Indonesia yang dimengerti oleh
terdakwa dan saksi.
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan
pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban
secara tidak bebas.
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan
atau terdakwanya anak-anak.
Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3)
mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Jaminan yang diatur dalam
ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti dengan timbulnya akibat
hukum jika asas peradilan terbuka tidak terpenuhi.
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai
umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. Untuk
menjaga supaya jiwa anak yang masih dibawah umur tidak terpengaruh oleh
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara
kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak dibawah umur
tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak
diperbolehkan mengikuti sidang.
Berkenaan dengan pemanggilan terdakwa oleh hakim, pasal 154 KUHAP menegaskan :
Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan
jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas; sedangkan yang
dimaksud denga “keadaan bebas” adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa
mengurangi pengawalan.
Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak
hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang
meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah
Jika terdakwa dipanggil secara sah, hakim sidang menunda persidangan
dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untu hadir pada hari
sidang berikutnya.
Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang
di sidang tanpa alas an yang sah, pemeriksaan perkara tidak dapat
dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa di
panggil sekali lagi. Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban
dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di
sidang pengadilan.
Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak
semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa
yang hadir dapat dilangsungkan.
Hakim ketua sidang memerintahkah agar terdakwa yang tidak hadir tanpa
alas an yag sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya,
dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya. Dalam hal terdakwa
setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadirkan dengan
baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.
Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan atay (6) dan dapat
menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa
tentang nama lengkap, tempat lahiar, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta
mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar
dan dilihatnya di sidang. sesudah itu hakim ketua sidang meminta kepada
penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia
sudah benar-benar mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua
sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Untuk menjamin
terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, maka penuntut
umum memberikan penjelasan atas dakwaan,tetapi penjelasan ini hanya
dapat dilaksanakan pada permulaan sidang (pasal 155).
Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka
perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak
diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah
selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. Dalam hal penuntut umum
keberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan
perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang
bersangkutan.
Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat
hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas
hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan
pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang
untuk memeriksa perkara itu.
Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang
dipanggil telah hadir dan member perintah untuk mencegah jangan sampai
saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di
sidang.
Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan
hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi
itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan
supaya saksi tersebut kepersidangan. Menjadi saksi adalah salah satu
kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil
kesuatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan
menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan
undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli (pasal
159).
Dalam hal meminta keterangan saksi pasal 160 KUHAP mengatur sebagai berikut :
(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi
seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua
sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat
hukum.
b. yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan
atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum
selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim
ketua sidang wajib mendengar saksi tersebut.
(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agam dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia
kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar
dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda sampai
sederajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isttri
terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
(3) Sebelum member keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan
keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli
wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai member
keterangan.
Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk
bersumpah atau berjanji sebgaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (3) dan
ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia denga
surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera ditempat
rumah tahanan Negara paling lama empat belas hari.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwa yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini adalah untuk menjamin
tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang (pasal
183).
Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana adalah :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Dalam pasal 196 KUHAP ditegaskan bahwa :
Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang
wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi
haknya, yaitu :
Hak segera menerima atau segera menolak keputusan;
Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak
putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh undnag-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal
ia menerima putusan.;
Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak
putusan;
Hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang ini.
Pasal 197 :
Surat putusan pemidanaan memuat :
Kepala keputusan yang dituliskan bunyinya : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan
beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang
menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
Pasal peraturan perundang-undangan yang menjdai dasar pemidanaan atau
tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa;
Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksaoleh hakim tunggal;
Pernyataan kesalahan terdakw, pernyataan telah terpenuhi semua unsur
dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan
pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana
letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f,
g, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
BAB III
KESIMPULAN
Proses persidangan termasuk proses beracara dimana semua tata cara
persidangan mulai dari tugas kepolisian, kejaksaan sampai dengan
pengadilan tertuang dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Kepolisian dalam hal ini bertugas sebagai penyelidik dan penyidik,
kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan. Pelimpahan dari
kepolisian ke kejaksaan disebut P19.
Tugas kejaksaan adalah setelah Berita Acara Pemeriksaan dilimpahkan
dari pihak kepolisian, kejaksaan harus mengecek dan meneliti apakah
berkas tersebut sudah sempurna atau belum. Apabila dianggap belum
sempurna, maka dikembalikan lagi ke kepolisian untuk disempurnakan,
tetapi apabila berkas tersebut dianggap sudah sempurna (P21) maka
selanjutnya dibuatkan surat dakwaan kemudian didaftarkan ke pengadilan
negeri untuk disidangkan.
- Hidup Ini Indah -
- Hidup Ini Indah -









0 komentar:
Posting Komentar