BAB I
PENDAHULUAN
Pengadilan Agama merupakan kerangka sistim dan tata hukum Nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana
yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang
bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur
Badan Peradilan Agama tersebut.
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama
merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD
1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan
sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan
Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai
Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing
Departemen yang bersangkutan.
Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda
dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur
baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris. Hukum Acara yang
berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk peraturan
perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis
yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya
tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah
mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan
tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung
tanggal 29 Desember 1989 tersebut.
Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah
mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan
organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan
kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa
sebelumnya. Disamping itu lahirnya UU tersebut menciptakan kesatuan
hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan
dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama
baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan
kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian
Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya
sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970.
BAB II
ISI
Tugas pengadilan agama bukan sekedar memutus perkara melainkan
menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya kedamaian antara
pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan pada
masing-masing pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum
dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus tersebut.
Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain :
1. Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
2. Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.
3. Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
4. Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama
bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shodaqoh
i. Ekonomi Syariah
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa
ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang
menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama islam.”
Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi
syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006
penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute
Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang
baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum
acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik
sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata
cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama.
Proses penyelesaian perkara ekonomi syari`ah dilakukan hakim dengan tata cara urutan sebagai berikut:
1. Hakim memeriksa apakah syarat administrasi perkara telah
tercukupi atau belum. Administrasi perkara ini meliputi berkas perkara
yang di dalamnya telah ada panjar biaya perkara, nomor perkara,
penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera siding. Apabila syarat
tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke kepaniteraan untuk
dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari sidang dan
memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir
dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat
Penetapan Hari Sidang (PHS).
2. Hakim memeriksa syarat formil perkara yang meliputi kompetensi
and kecakapan penggugat, kompetensi Pengadilan Agama baik secara
absolute maupun relative, ketepatan penggugat menentukan tergugat,
surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan diperiksa belum pernah
diputusoleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hokum
tetap, tidak terlalu dini, tidak terlambat dan tidak dilarang oleh
Undang undang untuk diperiksa dan diadili oleh Undang –undang. Apabila
ternyata para pihak telahterikat dengan perjanjian arbitrase maka
pengadilan agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ( pasal 3
UU No.30 Tahun 1999 ).
3. Apabila syarat formil telah dipenuhi maka hakim dapat melanjutkan
pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang ini tugas utama hakim adalah
mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2003 dan
PERMA No.1 Tahun 2002. Apabila tercapai perdamaian maka dibuat akta
perdamaian, bila tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Hakim melakukan konstatiring terhadap dalil dalil gugat dan
bantahannya melalui tahap-tahap pembacaan surat gugatan, jawaban
tergugat, replik, duplik dan pembuktian.
5. Hakim melakukan kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim.
6. Hakim melakukan konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.
KENDALA-KENDALA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH MELALUI PENGADILAN AGAMA
Dalam rangka member pelayanan terbaik kepada masyarakat harus dapat
menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi dalam Praktik peradilan
penyelesaian sengketa ekonomi syari`ah, antara lain:
1. Belum adanya perangkat hokum yang memadai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari`ah dalan pengadilan agama.
2. Penerapan asas siding terbuka untuk umum dalam penyelesaian sengketa.
3. Penerapan hokum materiil dan hokum acara yang terlalu formal dan kaku.
4. Tidak adanya komunikasi timbal balik yang harmonis dan fleksibel
antara hakim dengan para pihak dan diantara para pihak tidak adanya
sistem negosiasi dan konsiliasi dalam proses penyelesaian sengketa.
5. Sikap, pandangan dan pendapat para advokat yang mendampingi
kliennya belum tentu sejalan dengan sikap,pandangan dan pendapat
pengadilan agama dalam pembaharuan paradigma peradilan yang modern,
mandiri dan professional.
BAB III
PENUTUP
Sebelum diundangkannya UU no 3 tahun 2006 memang belum pernah ada
peraturan perundang – undangan yang secara khusus melimpahkan
kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili
perkara ekonomi syari’ah. Namun demikian, meskipun pengadilan agama
telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan
perkara ekonomi syari’ah ternyata hal tersebut tidak diikuti pula
dengan perangkat hukum yang mengaturnya lebih lanjut baik perangkat
hukum materiil maupun perangkat hukum formil. Oleh sebab itu, dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan supaya pengadilan agama dapat
segera melakukan tugas – tugas barunya maka harus dilakukan terobosan
hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Seiring dengan telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tenang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006 ada perubahan solusif
tentang penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam menjadi
kewenangan absolut pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama . Secara
prinsip yuridis Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menangani
perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam.
- Hidup Ini Indah -
- Hidup Ini Indah -









0 komentar:
Posting Komentar